"Penerimaan fasilitas kredit ini mengakibatkan penambahan kewajiban-kewajiban perseroan, termasuk di antaranya penambahan kewajiban keuangan, namun masih dalam batas rasio yang ditentukan dalam PWA SI-I Tahap I, PWA SI-I Tahap II, PWA SI-I Tahap III, dan PWA SI-I Tahap IV, PWA SI-II Tahap I, dan PWA SI-II Tahap II, serta perjanjian lainnya," jelas Henry.
Dengan diperolehnya fasilitas kredit dari perbankan ini, diakuinya, perseroan mendapat dukungan untuk melakukan ekspansi usaha yang berpotensi meningkatkan likuiditas dan keuntungan perseroan.
"Atas jumlah fasilitas yang diperoleh, perseroan masih memenuhi ketentuan rasio keuangan yang diizinkan sebagaimana diatur dalam WA SI-I Tahap I, PWA SI-I Tahap II, PWA SI-I Tahap III, dan PWA SI-I Tahap IV, PWA SI-II Tahap I, dan PWA SI-II Tahap II, serta perjanjian lainnya," paparnya.
Henry juga memastikan, dalam rangka memeroleh pinjaman tersebut, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perseroan sebagaimana kewajiban perseroan yang diamanatkan dalam setiap perjanjian kredit atau pembiayaan.
(FAY)