Sebagai bagian dari pelaksanaan aksi korporasi tersebut, perseroan memberikan hak kepada pemegang saham yang tidak menyetujui rencana penggabungan untuk meminta agar sahamnya dibeli kembali (buyback right) oleh perseroan dengan harga Rp515 per saham.
MTEL menetapkan batas maksimum pembelian kembali sebanyak sekitar 5,8 miliar saham atau setara 6,93 persen dari modal ditempatkan dan disetor, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp3 triliun.
Apabila jumlah saham yang diajukan untuk dibeli kembali melebihi batas tersebut, TLKM akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer).
Rencana penggabungan akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 Juni 2026.
Apabila memperoleh restu pemegang saham dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, aksi merger tersebut ditargetkan efektif mulai 1 Juli 2026.
(DESI ANGRIANI)