Secara rinci, bagi saham dengan rentang harga Rp50-Rp200 memiliki batas ARB sebesar 35 persen, harga saham Rp200-Rp5.000 memiliki batas ARB sebesar 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 memiliki batas ARB sebesar 20 persen.
Iman menjelaskan, penerapan penyesuaian ARA dan ARB secara bertahap akan dilakukan berdasarkan kajian bursa, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pencabutan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada investor untuk mempelajari dan menyesuaikan investasinya apabila ARB dinormalisasi," tegas Iman. (TSA)