IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku bakal secara bertahap memberlakukan aturan auto rejection simetris mulai Juni 2023 mendatang.
Penerapan aturan baru ini disebut juga akan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada.
"Pengembalian kebijakan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) harus dilakukan secara cermat," ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam Special Dialogue IDX Channel, Rabu (12/4/2023).
Menurut Iman, normalisasi kebijakan ARA dan ARB akan dilakukan dalam dua fase. Di mana, fase pertama akan efektif pada 5 Juni 2023 mendatang dengan pemberlakuan ARB 15 persen.
Sedangkan, fase kedua akan efektif pada 4 September 2023 dengan kebijakan ARA dan ARB kembali simetris.