Aksi korporasi tersebut akan semakin memacu perseroan untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.
Penawaran tender wajib tersebut merupakan dampak dari penandatanganan CSPA antara PT Morris Capital Indonesia (MCI), yang merupakan Pengendali Baru, telah menandatangani dengan Junaedi, Hendrik Saputra dan Nanang Saputra (Para Penjual) untuk melakukan pembelian sejumlah 1,5 miliar saham atau sekitar 43,78 persen saham PIPA pada 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga penawaran tender wajib saham PIPA ditetapkan sebesar Rp21. Adapun setelah selesainya penawaran tender wajib oleh pengendali baru, maka kepemilikan saham atas perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.301.097.190 saham atau 96,35 persen.
(DESI ANGRIANI)