sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasib Saham Summarecon (SMRA) usai Presdir Ditangkap KPK, Masih Menarik?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
18/09/2026 10:03 WIB
Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) masih bergerak di bawah tekanan setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka.
Nasib Saham Summarecon (SMRA) usai Presdir Ditangkap KPK, Masih Menarik? (Foto: Summarecon)
Nasib Saham Summarecon (SMRA) usai Presdir Ditangkap KPK, Masih Menarik? (Foto: Summarecon)

IDXChannel – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) masih bergerak di bawah tekanan setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Namun, tekanan pada saham SMRA dinilai belum serta-merta mengubah fundamental perseroan. Maybank Sekuritas, mempertahankan rekomendasi beli, meski memangkas target harga SMRA menjadi Rp330 per saham dari sebelumnya.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham SMRA stagnan di level Rp290 per unit pada perdagangan Jumat (18/9/2026). Posisi tersebut masih jauh di bawah harga sebelum kabar OTT KPK mencuat.

Sebelumnya, saham SMRA jatuh 13,25 persen menjadi Rp288 per saham pada Selasa (15/9), sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.

Tekanan tersebut terjadi dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi. Nilai transaksi saham SMRA mencapai Rp56,18 miliar dengan volume perdagangan 187 juta saham, melampaui rata-rata volume perdagangan 20 hari.

Dalam risetnya, analis Maybank Sekuritas Kevin Halim dan Jeff Rosenberg Lim menilai kasus hukum yang menjerat Adrianto masih berada pada tahap awal sehingga dampak akhirnya terhadap SMRA belum dapat dipastikan.

“KPK menetapkan Dirut SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan HGB lahan di Bogor. Masih tahap awal; dampak bergantung pada lingkup penyidikan,” tulis keduanya dalam riset, Jumat (18/9).

Menurut mereka, kasus tersebut meningkatkan risiko tata kelola dan eksposur headline bagi SMRA. Kondisi itu berpotensi menekan kepercayaan investor, nasabah, kreditur, maupun mitra bisnis.

Meski demikian, dampak langsung terhadap presales, eksekusi proyek, pendanaan, hingga profitabilitas perseroan masih belum dapat dipastikan.

“Fundamental tak berubah,” tulis Maybank Sekuritas.

Maybank Sekuritas mempertahankan rating beli untuk saham SMRA, tetapi menurunkan target harga menjadi Rp330 per saham. Target tersebut setara dengan 0,42 kali price to book value (P/BV) berdasarkan estimasi tahun buku 2027 dan berada sekitar 1,3 standar deviasi di bawah rata-rata lima tahun.

Penurunan target harga tersebut terutama mencerminkan peningkatan risiko tata kelola.

Maybank menaikkan asumsi diskon revalued net asset value (RNAV) menjadi 90 persen untuk mengakomodasi ketidakpastian yang muncul setelah kasus hukum tersebut.

Analis menegaskan, peningkatan diskon RNAV tersebut bukan merupakan asumsi mengenai potensi denda ataupun impairment yang mungkin muncul dari kasus tersebut.

“Diskon RNAV dinaikkan ke 90 persen mencerminkan ketidakpastian tata kelola, bukan estimasi denda atau impairment,” tulisnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Adrianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Selain Adrianto, sejumlah pejabat dan pihak lain turut diamankan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.

KPK juga mengonfirmasi politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut terjaring dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Summarecon menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Corporate Communications SMRA Rulli Lazuardi mengatakan perseroan berharap proses hukum yang berlangsung di KPK dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/9/2026). (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement