Namun, kata manajemen AALI, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai kondisi objektif di lapangan.
“Materi yang disampaikan oleh FoE yang menjadi dasar rencana pemblokiran Nestle tersebut, merupakan isu lama yang sudah terklarifikasi di tahun-tahun saat kejadian” kata Tofan Mahdi.
Manajemen Astra Agro juga menegaskan, kata Tofan, perusahaan tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada masyarakat, seperti yang dituduhkan FoE.
“Dalam kasus pencurian/penjarahan buah sawit di perkebunan perusahaan pada Maret 2022 saat harga sawit sedang tinggi-tingginya, yang menjadi dasar tuduhan FoE, Astra Agro menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku kepada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tanpa pengaruh dari Astra Agro atau anak perusahaannya,” lanjut Tofan.
Tofan mengungkapkan, sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Astra Agro tunduk dan patuh dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku.