Langkah pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2017, yang mengatur batas waktu pengalihan saham hasil buyback.
Berdasarkan Pasal 15 regulasi tersebut, saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh perusahaan terbuka selama tiga tahun wajib mulai dialihkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Selain itu, Pasal 16 POJK mengatur bahwa perusahaan wajib menyelesaikan pengalihan saham tersebut dalam waktu paling lama satu tahun setelah berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Dengan mengacu pada Pasal 17 huruf (a), NFCX akan melakukan pengalihan saham melalui mekanisme penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham NFCX bergerak stagnan di harga Rp1.600 sejak Selasa (21/10/2025). Dalam sepekan, saham tersebut terkoreksi 6,71 persen dan melemah 5,88 persen dalam satu bulan.
(DESI ANGRIANI)