Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penggunaan barang milik negara antara OIKN dan OJK. Kemudian, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi lahan oleh OIKN sesuai dengan skema proses penggunaan barang milik negara yang dioperasikan oleh pihak lain tersebut.
OJK telah menerima surat dari OIKN pada 22 Mei 2023 lalu tentang penyampaian lokasi penetapan lahan kantor OJK di IKN, hal tersebut menjadi dasar bagi OJK mengenai tahapan penyiapan dan pembangunan gedung OJK di IKN.
Dalam perkembangan terakhir dan untuk persiapan groundbreaking proyek gedung-gedung lembaga pemerintah, lanjut Mirza, OJK telah melakukan joint survey bersama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya pada 9 Oktober 2023.
“Sejalan dengan itu, OJK telah menyiapkan timeline pembangunan gedung OJK di IKN yang secara prinsip akan dimulai pada 2024,” ujar Mirza.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam program perpindahan OJK ke IKN, yang akan dilengkapi dengan rencana alokasi pegawai yang terkait dengan operasional OJK di IKN.