IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan di balik rencana kebijakan menaikkan porsi free float atau kepemilikan saham publik dalam perusahaan terbuka.
Kebijakan ini dinilai akan sejalan dengan praktik terbaik (best practice) di pasar global Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, mengatakan peningkatan free float memiliki dampak positif bagi pasar modal.
"Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor," kata Inarno di Jakarta, dikutip Senin (10/2).
Sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar modal, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan jumlah dan kualitas emiten.
Inarno menyoroti kewajiban emiten dalam menjaga tata kelola dan likuiditas yang optimal, sehingga secara korporasi dapat menjadi lebih berkualitas dan kompetiitf.
Satu hal yang diharapkan OJK adalah tak ada lagi perusahaan yang dihapuskan secara paksa (force delisting) akibat kepatuhan.
“Salah satu program pendalaman di OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten, diharapkan ke depan jumlah Emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh,” tuturnya.
Sebagai catatan, free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari total seluruh saham tercatat.
Saham free float bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
(kunthi fahmar sandy)