IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO). Saat ini, aturan mewajibkan perusahaan memenuhi free float 7,5 persen dari total saham beredar.
Free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik atau kurang dari 5 persen. Saham free float bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK RI, Inarno Djajadi, mengatakan, regulator alan menaikkan porsi free float untuk memacu kualitas perusahaan tercatat.
“Saat ini juga sedang dikaji tentang kebijakan mengenai peningkatan free float minimum,” kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).
Inarno mengungkapkan, OJK ingin menaikkan batas free float agar kapitalisasi pasar (market cap) emiten ikut meningkat. Dengan porsi free float yang lebih besar, emiten berpeluang menarik lebih banyak investor, sehingga secara otomatis nilai market cap akan meningkat.