sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Mau Naikkan Batas Free Float bagi Emiten IPO, Ini Tujuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
08/01/2025 05:05 WIB
OJK akan menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO).
OJK akan menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO). (Foto: MNC Media)
OJK akan menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO). (Foto: MNC Media)

Pada gilirannya, kata Inarno, langkah mengerek free float juga akan berdampak terhadap kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan kenaikan IHSG dan kapitalisasi pasar, maka likuiditas di pasar modal juga akan semakin besar.

“(Peningkatan free float) diharapkan dapat mendukung peningkatan kapitalisasi pasar, indeks harga saham gabungan, dan juga likuiditas pasar,” ujar Inarno.

Kendati performa market cap pada tahun lalu telah menembus rekor tertinggi sepanjang masa, tepatnya senilai Rp13.475 triliun, OJK menilai masih terdapat ruang untuk tumbuh. OJK sebelumnya memetakan target jangka panjang dalam Roadmap Pasar Modal 2023-2027 di mana market cap IHSG ditargetkan menembus Rp15.000 triliun pada 2027.

Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan Bursa Nomor I-A mewajibkan perusahaan tercatat memiliki free float 50 juta saham dan 7,5 persen dari total saham beredar, serta paling sedikit dimiliki 300 pemegang saham. Selain itu, Bursa juga berencana menerapkan free float minimal 10 persen bagi konstituen LQ45, IDX30, dan IDX80 pada November 2025.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement