Satu hal yang diharapkan OJK adalah tak ada lagi perusahaan yang dihapuskan secara paksa (force delisting) akibat kepatuhan.
“Salah satu program pendalaman di OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten, diharapkan ke depan jumlah Emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh,” tuturnya.
Sebagai catatan, free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari total seluruh saham tercatat.
Saham free float bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
(kunthi fahmar sandy)