sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/08/2024 19:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 83 pelaku pasar modal sepanjang 2024. 
OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha (foto mnc media)
OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 83 pelaku pasar modal sepanjang 2024. 

Rinciannya, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,17 juta, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49,80 miliar kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

“Pada Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manajer investasi dan satu emiten sebesar Rp475 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/8).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement