Dari sisi kebijakan di industri pasar modal, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Penerbitan aturan tersebut sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi atau sukuk daerah dan mengganti, menggabungkan serta mencabut perlakuan tiga Peraturan OJK yang sudah ada sebelumnya.
Inarno melanjutkan, OJK juga tengah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal di antaranya, RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, serta RPOJK Liquidity Provider sebagai tindak lanjut UUP2SK, dan untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek di pasar modal yang terukur dan teratur.
OJK juga menyusun RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus atau Unclaimed Asset, untuk mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilikan dan transaksi efek melalui warkat atau scrip, menjadi tanpa warkat atau scripless dan pengaturan unclaimed asset dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.