sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/08/2024 19:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 83 pelaku pasar modal sepanjang 2024. 
OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha (foto mnc media)
OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha (foto mnc media)

Kemudian, RPOJK Layanan Urun Dana atau Securities Crowdfunding (SCF) sebagai penyempurnaan terhadap POJK yang berlaku, untuk meningkatkan kualitas transparansi, perizinan, pengawasan, dan tata kelola SCF. 

“Serta RPOJK pelaksanaan umum pemegang saham atau obligasi ataupun sukuk secara elektronik untuk mengurangi potensi kegagalan tercapainya kuorum kehadiran karena pemegang obligasi atau sukuk dapat dihadirkan secara daring,” ujar Inarno.

(Fiki Ariyanti) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement