sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/08/2024 19:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 83 pelaku pasar modal sepanjang 2024. 
OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha (foto mnc media)
OJK Beri Sanksi 83 Pelaku Pasar Modal, Denda hingga Cabut Izin Usaha (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 83 pelaku pasar modal sepanjang 2024. 

Rinciannya, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,17 juta, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49,80 miliar kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

“Pada Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manajer investasi dan satu emiten sebesar Rp475 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/8).

Dari sisi kebijakan di industri pasar modal, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. 

Penerbitan aturan tersebut sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi atau sukuk daerah dan mengganti, menggabungkan serta mencabut perlakuan tiga Peraturan OJK yang sudah ada sebelumnya.

Inarno melanjutkan, OJK juga tengah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal di antaranya, RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, serta RPOJK Liquidity Provider sebagai tindak lanjut UUP2SK, dan untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek di pasar modal yang terukur dan teratur. 

OJK juga menyusun RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus atau Unclaimed Asset, untuk mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilikan dan transaksi efek melalui warkat atau scrip, menjadi tanpa warkat atau scripless dan pengaturan unclaimed asset dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kemudian, RPOJK Layanan Urun Dana atau Securities Crowdfunding (SCF) sebagai penyempurnaan terhadap POJK yang berlaku, untuk meningkatkan kualitas transparansi, perizinan, pengawasan, dan tata kelola SCF. 

“Serta RPOJK pelaksanaan umum pemegang saham atau obligasi ataupun sukuk secara elektronik untuk mengurangi potensi kegagalan tercapainya kuorum kehadiran karena pemegang obligasi atau sukuk dapat dihadirkan secara daring,” ujar Inarno.

(Fiki Ariyanti) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement