Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut.
Apabila diterapkan, maka skema papan pemantuan khusus full auction nantinya akan menyasar ke seluruh kriteria, antara lain emiten yang memiliki laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer, emiten dengan ekuitas negatif, tidak memenuhi persyaratan free float, dan mereka yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, hingga pailit.
Melalui mekanisme full call auction, nantinya suatu saham yang terjerat kriteria tersebut dapat diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah). Pada tahap full call auction, akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.
(FRI)