sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Buka-bukaan Alasan Tunda Penerapan Papan Pemantauan Khusus Full Auction

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
04/12/2023 18:30 WIB
OJK buka suara terkait penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan.
OJK Buka-bukaan Alasan Tunda Penerapan papan Pemantauan Khusus Full Auction. (Foto: MNC Media)
OJK Buka-bukaan Alasan Tunda Penerapan papan Pemantauan Khusus Full Auction. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai hal tersebut. Salah satu alasannya yaitu perlunya tambahan waktu untuk memastikan kesiapan teknis.

“Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi BEI dan OJK,” kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).

OJK menegaskan penerapan papan ini tidak memerlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru menyusul pengunduran jadwal implementasi ini. Saat ini BEI masih menerapkan papan pemantauan khusus tahap I dengan skema hybrid, yakni continuous auction dan call-auction.

Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.

Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut. 

Apabila diterapkan, maka skema papan pemantuan khusus full auction nantinya akan menyasar ke seluruh kriteria, antara lain emiten yang memiliki laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer, emiten dengan ekuitas negatif, tidak memenuhi persyaratan free float, dan mereka yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, hingga pailit.

Melalui mekanisme full call auction, nantinya suatu saham yang terjerat kriteria tersebut dapat diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah). Pada tahap full call auction, akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement