IDXChannel - Maraknya aplikasi yang menjual dan mempromosikan efek luar negeri di Indonesia menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya produk yang dijual tidak memberikan perlindungan kepada konsumen yang membelinya. Untuk itu, OJK meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan saat ini promosi terkait efek luar negeri juga dilakukan melalui platform aplikasi resmi, yang juga menjual produk legal seperti saham maupun Reksadana.
Namun dalam praktiknya, OJK menemukan salah satu platform aplikasi untuk melakukan aktivitas investasi yang juga menjual produk efek luar negeri ilegal. Tini mengatakan kedepan bakal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BI untuk melakukan tindakan terhadap platform yang masih menjual produk efek luar negeri.
"Kita tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan, yang paling penting kita bekerjasama dengan Kominfo karena perizinan platform ada disana, dari sisi Kominfo sendiri bisa langsung memblokir," kata Tini dalam IDXChanel, Jumat (22/7/2022).
"Kedua kita bekerjasama dengan BI untuk memeriksa aliran dana, ini menjadi penting ditelusuri apakah ini dimanfaatkan untuk transaksi ilegal," sambungnya