sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ingin Kominfo Blokir Aplikasi Penjualan dan Promosi Efek Luar Negeri

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
22/07/2022 14:43 WIB
Maraknya aplikasi yang menjual dan mempromosikan efek luar negeri di Indonesia menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK Ingin Kominfo Blokir Aplikasi Penjualan dan Promosi Efek Luar Negeri (FOTO: MNC Media)
OJK Ingin Kominfo Blokir Aplikasi Penjualan dan Promosi Efek Luar Negeri (FOTO: MNC Media)

Adapun produk investasi asing yang dilarang iklan dan pemasarannya oleh OJK adalah efek yang diterbitkan oleh entitas luar negeri seperti aset kripto dan emas digital.

"Jadi emas, dan kripto bukan bagian dari efek, otomatis turunannya pun di pasar modal masih dilarang saat ini," kata Tini.

Menurutnya terdapat himbauan larang untuk membeli produk tersebut dikarenakan tingkat literasi terkait produk-produk efek masih rendah. Sehingga penting untuk meningkatan literasi masyarakat sehingga tidak mengalami kerugian akibat melakukan transaksi produk tersebut.

"Para calon investor juga boleh menghubungi OJK di 157 untuk bertanya produk ini legal tau tidak, Dan kita juga secara berkala mengeluarkan daftar-daftar produk yang dilarang," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement