IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi administratif, berupa denda kepada PT Millenium Capital Management (MCM) sebesar RpRp1.475.000.000 (Rp1,47 miliar).
Denda tersebut dikenakan menyusul hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh MCM.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada 15 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT MCM," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Sabtu (17/6/2023).
Yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,47 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund. Sanksi tersebut diberikan karena MCM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, antara lain: