sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhi Sanksi Denda Rp1,47 Miliar ke Millenium Capital Management

Market news editor Fiki Ariyanti
17/06/2023 06:54 WIB
OJK menjatuhi sanksi administratif, berupa denda kepada PT Millenium Capital Management (MCM) sebesar Rp1,47 miliar.
OJK Jatuhi Sanksi Denda Rp1,47 Miliar ke Millenium Capital Management (Foto MNC Media)
OJK Jatuhi Sanksi Denda Rp1,47 Miliar ke Millenium Capital Management (Foto MNC Media)

1. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp720 juta secara tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja;

2. Denda sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja;

3. Denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas menjadi pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di sektor jasa keuangan. 

Serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022. 

Serta menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement