1. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp720 juta secara tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja;
2. Denda sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja;
3. Denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas menjadi pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di sektor jasa keuangan.
Serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Lim Angie Christina karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
Serta menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
(FAY)