1. PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik
2. PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian
3. Mmberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksa dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM
4. PT MCM memiliki efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan efeknya pada BEI lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan tersebut
5. PT MCM telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund, namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund.
Selain kepada PT MCM, OJK juga mengenakan denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran tersebut, antara lain: