sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
05/11/2026 16:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi terhadap pelanggaran di bidang pasar modal sepanjang periode Januari-Oktober 2026.
OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun. (Foto Istimewa)
OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun. (Foto Istimewa)

Selain itu, OJK juga menjatuhkan 27 sanksi berupa peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, serta 5 sanksi perintah tertulis yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

Namun, penguatan integritas dan peningkatan kepercayaan investor tidak hanya dilakukan sebatas penjatuhan sanksi. OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong percepatan agenda reformasi integritas pasar modal.

Termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas.

Hasan berpesan kepada BEI untuk terus melakukan penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas free float, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), penyempurnaan kriteria evaluasi dan perhitungan IHSG, dan penguatan aspek pengawasan atau surveillance perdagangan saham secara efektif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement