sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
05/11/2026 16:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi terhadap pelanggaran di bidang pasar modal sepanjang periode Januari-Oktober 2026.
OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun. (Foto Istimewa)
OJK Jatuhkan 216 Sanksi di Bidang Pasar Modal, Total Nilainya Rp2,23 Triliun. (Foto Istimewa)

"Selain itu, komunikasi yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan para investor institusi, baik lokal maupun domestik, akan terus kami lakukan," kata dia.

Menjaga kepercayaan publik perlu dilakukan di tengah peningkatan jumlah investor di pasar modal. OJK mencatat hingga Oktober 2026 setidaknya jumlah investor bertambah 1,38 juta dibanding September 2026 (mtm).

"Dengan demikian, total jumlah investor mencapai 33,55 juta atau tumbuh signifikan sebesar 64,75 persen secara year to date," ujar Hasan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement