Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sekadar diketahui bahwa Presiden meminta agar segera meyelamatkan Bank Banten dan meminta kepada BJB untuk membantu sepenuhnya operasional Bank Banten, selain itu Jokowi juga memerintahkan agar membentuk Tim Teknis dalam rangka penyelamatan Bank Banten yang langsung diketuai oleh OJK.
Jokowi juga meminta kepada OJK agar segera mengumumkan kepada masyarakat khususnya para nasabah Bank Banten agar tidak panik dan tetap tenang. Dan selama proses penggabungan usaha, maka diminta agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. (*)