Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat peran Kantor OJK Daerah dalam mendorong perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon agar lebih inklusif.
“Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” kata Inarno di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Selain mempercepat proses perizinan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan sektor PMDK di daerah dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Ke depan, OJK memastikan SPRINT akan terus diperkuat sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
(DESI ANGRIANI)