IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kerugian akibat kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek telah ditanggung sepenuhnya oleh sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) terkait.
"Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden ‘pembobolan’ RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan," kata Inarno di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat perlindungan terhadap investor di industri pasar modal.
Inarno menekankan pentingnya peningkatan keamanan teknologi informasi di sekuritas dan bank penyedia RDN untuk mencegah kejadian serupa.
Selain tanggung jawab finansial dari lembaga jasa keuangan, OJK telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban peningkatan keamanan sistem dan penguatan manajemen risiko.
Salah satu fokus utamanya yaitu perbaikan sistem deteksi fraud (fraud detection system), dan penghentian koneksi host-to-host (API) antara sistem back office perusahaan efek dan bank RDN yang belum memenuhi persyaratan keamanan.
OJK menegaskan penguatan tata kelola risiko dan pengawasan siber bakal menjadi program strategis jangka panjang.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan SRO dan lembaga terkait demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
"OJK memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal," ujarnya.