sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar

Market news editor Fahmi Abidin
12/12/2018 18:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit.
OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar. (Foto: Ist)
OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar. (Foto: Ist)

IDXChannel – Banyaknya penerbitan obligasi korporasi yang gagal bayar, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit, terutama surat utang yang mengalami masalah gagal bayar, termasuk obligasi, sukuk dan medium term notes.

Dikatakan Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, terdapat beberapa surat utang yang mengalami gagal bayar, OJK tengah melakukan review terhadap proses pemeringkatan ini.

”Secara umum kebijakannya kan sudah kita bicarakan dengan Dana Pensiun, nanti akan direview lagi tentang pemeringkatan dan sekarang masih penelaahan," kata Fakhri di Jakarta, pada Rabu (12/12).

Review tersebut dilakukan akibat terdapat sejumlah surat utang yang mengalami gagal bayar yang berakibat merugikan investornya.

Belum lama ini dana pensiun PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengajukan PKPU dengan menggugat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) karena perusahaan hingga saat ini tak mampu membayarkan obligasi yang diterbitkannya. Adapun obligasi tersebut nilai pokoknya mencapai Rp1 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement