sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar

Market news editor Fahmi Abidin
12/12/2018 18:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit.
OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar. (Foto: Ist)
OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar. (Foto: Ist)

Tak hanya itu, obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) juga hingga saat masih menunggak pembayaran kuponnya. Awal tahun ini perusahaan sudah mengajukan perpanjangan tenor pinjamannya karena tak sanggup membayar pokoknya. Total nilai obligasi AISA ini mencapai Rp2,25 triliun. Selain itu, masalah lainnya datang dari SNP Finance yang gagal bayar MTN dan nilainya tak kalah besar mencapai Rp1,85 triliun.

Terkait MTN, OJK meminta penjelasan langsung kepada Pefindo sebagai lembaga rating yang memberikan pemeringkatan kepada SNP Finance terkait dengan perubahan rating yang diberikannya.

Sementara itu, Diungkapkan Pefindo, tingkat suku bunga yang tinggi menjadi tantangan bagi penerbitan surat utang di Indonesia. Kenaikan ini berdampak terhadap suku bunga (kupon dan yield) obligasi korporasi.

Kenaikan kupon obligasi korporasi akan memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban keuangan penerbit obligasi. Di saat yang sama, kenaikan kupon juga mencerminkan kenaikan risiko pemenuhan kewajiban instrumen surat utang.

Di sisi lain, langkah Bank Indonesia untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas di pasar keuangan dalam negeri turut mendorong kenaikan cost of fund (biaya dana) di sistem keuangan dalam negeri baik di sektor perbankan dan pasar modal. Akibatnya, korporasi dalam negeri diharuskan untuk melakukan beberapa strategi dalam menjaga likuiditas dan memperhitungkan berbagai kewajiban perusahaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement