IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten-emiten yang kepemilikan sahamnya terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC) untuk melepas sebagian kepemilikan sahamnya kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, HSC memang bukan pelanggaran ketentuan di pasar modal. Namun, data tersebut akan menjadi peringatan dini calon investor sebelum menanamkan modalnya.
"Masing-masing emiten melalui surat Bursa Efek Indonesia diimbau untuk memperhatikan struktur konsentrasi kepemilikannya dan melakukan refloating. Mereka didorong untuk melepas saham-saham yang bisa mereka kontrol kepada publik," ujarnya saat ditemui usai acara Market Insight 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saham-saham yang masuk kategori HSC, kata Hasan, setidaknya punya dua dampak. Pertama, saham dengan kategori HSC tidak bisa masuk atau dikeluarkan dari indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Kedua, saham HSC juga dinilai akan sulit ke depannya untuk melakukan penggalangan dana lanjutan di pasar modal.