"Ini menjadi early warning bagi investor. Jadi, investor dengan risk appetite atau kemampuan menanggung risiko yang lebih konservatif tentunya akan menghindari saham-saham yang memiliki konsentrasi tinggi," kata Hasan.
Di sisi lain, bagi emiten, konsentrasi kepemilikan yang tinggi berpotensi menjadi tantangan ketika perusahaan membutuhkan pendanaan dari pasar modal. Minat investor terhadap aksi korporasi seperti rights issue maupun penerbitan obligasi dapat lebih terbatas apabila saham perusahaan masuk dalam kategori HSC.
"Bagi emiten, ini harus menjadi perhatian. Pada saat mereka ingin melakukan penggalangan dana lanjutan, rights issue, menerbitkan obligasi, dan sebagainya, mungkin minat investornya tidak sebesar jika mereka tidak masuk dalam kategori saham yang terkonsentrasi," ujarnya.
Hasan menekankan, OJK saat ini memberikan pemahaman dan imbauan kepada emiten, bukan menjatuhkan sanksi karena status HSC itu sendiri bukan merupakan pelanggaran ketentuan pasar modal. Namun, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, OJK akan melakukan eskalasi penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentu ini yang kemudian kita berikan pemahaman dalam bentuk imbauan, karena tidak ada pelanggaran yang terjadi. Namun kalau dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran, tentu akan dieskalasi dalam bentuk sanksi tertentu atas pelanggaran tersebut," ujar Hasan.
(Dhera Arizona)