IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jumlah emiten tersebut merupakan yang terhitung sejak pengumuman pemberlakuan aturan buyback tanpa RUPS pada beberapa waktu lalu.
"Untuk keterbukaan informasi sampai saat ini 16. Ini bergerak dinamis (jumlahnya),” kata Inarno saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, mengenai total nilai buyback emiten-emiten tersebut, Inarno mengaku akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperoleh data-data terkini.
Selain itu, OJK juga akan mendorong emiten yang sudah mengumumkan rencana buyback untuk segera mengeksekusi aksi korporasi tersebut.