“Manfaat yang didapatkan perusahaan tidak hanya terbatas pada pendanaan segar saat IPO, perusahaan yang sudah tercatat dapat menerbitkan sahamnya kembali kepada publik melalui rights issue. Sehingga dengan melalui Pasar Modal, perusahaan dapat memperoleh pendanaan yang berkelanjutan,” ungkapnya beberapa waktu lalu kepada tim IDX Channel.
Nyoman menilai, ketika perusahaan menjadi public listed company, exposure atas perusahaan tersebut tentu akan meningkat karena semakin banyak yang mengekspos seperti analis, media, investor dan pihak-pihak lain.
“Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh manfaat lain diantaranya meningkatkan profitabilitas/efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan,” pungkasnya. (TYO)