IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saat ini rencana pengaturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham) sedang dalam tahap pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Latar belakang dikeluarkannya aturan ini agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Nyoman menambahkan, dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya.
"Melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/ reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat," katanya.
Dia menyampaikan, pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.