sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Susun RPOJK, Pastikan Direksi dan Komisaris BEI Tetap Independen Usai Demutualisasi

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
16/09/2026 19:54 WIB
OJK memastikan independensi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap terjaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun kepemilikan saham berubah.
OJK Susun RPOJK, Pastikan Direksi dan Komisaris BEI Tetap Independen Usai Demutualisasi. (Foto: iNews Media Group)
OJK Susun RPOJK, Pastikan Direksi dan Komisaris BEI Tetap Independen Usai Demutualisasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan independensi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap terjaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun nantinya struktur kepemilikan saham Bursa Efek mengalami perubahan.

Ketentuan mengenai independensi tersebut menjadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengurus Bursa Efek Indonesia, baik Direksi maupun Dewan Komisaris harus bersifat independen.

"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," demikian jawaban tertulis Hasan dalam konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga independensi BEI, termasuk apabila kepemilikan saham Bursa nantinya dapat dimiliki oleh pihak di luar Anggota Bursa.

Dalam RPOJK tersebut, OJK juga menegaskan bahwa kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Bursa.

Selain itu, masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham BEI juga tidak boleh menimbulkan tumpang tindih pengawasan. OJK tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen.

"Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal," kata Hasan.

Tak hanya dari sisi struktur pengurus, OJK juga menyiapkan pemisahan fungsi di internal Bursa Efek Indonesia. RPOJK mengatur agar anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dipisahkan dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan.

Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi. Langkah ini ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.

Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengubah prinsip pemisahan antara kepentingan pemegang saham, fungsi bisnis, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa.

Sementara itu, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement