"Laporan keberlanjutan merupakan salah satu aspek penting dari penerapan keseluruhan keuangan berkelanjutan. Sebagaimana ini diamanahkan dan diwajibkan di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasarl 222 Ayat 4," ucapnya.
(Rahmat Fiansyah)