Dia memaparkan, roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:
Pilar I: Memperkuat fondasi pasar modal berkelanjutan, melalui perumusan dasar kebijakan dan regulasi pasar modal berkelanjutan.
Pilar II: Menumbuhkan aktivitas pasar modal berkelanjutan, dengan upaya percepatan pertumbuhan dan diversifikasi produk dan aktivitas pasar modal berkelanjutan.
Pilar III: Mendorong partisipasi dalam pasar modal berkelanjutan, melalui penyediaan perangkat pendukung dan insentif yang tepat dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri pelaku pasar untuk berpartisipasi aktif dalam pasar modal berkelanjutan.
Pilar IV: Memperkuat kolaborasi untuk pengembangan pasar modal berkelanjutan, melalui koordinasi dan kerja sama baik domestik maupun internasional guna mendukung pengembangan dan pertumbuhan pasar modal berkelanjutan di Indonesia secara berkesinambungan.
"Pasar modal Indonesia telah memiliki berbagai produk pendanaan dan investasi berkelanjutan," katanya.