sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
20/12/2025 08:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.
OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) (FOTO:iNews Media Group)

"Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut," kata dia.

Lalu tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. 

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

"OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku," ujarnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement