sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
20/12/2025 08:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.
OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) (FOTO:iNews Media Group)

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement