IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan teknis terkait Bursa Karbon. Ada 10 pokok tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon, salah satunya unit yang bisa diperdagangkan.
Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) yang terbit sebelumnya.
Dalam SEOJK 12/2023, diatur empat unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggaraan bursa karbon. Pertama, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Berdasarkan SE tersebut ditetapkan:
1) PTBAE-PU merupakan efek.
2) PTBAE-PU ditetapkan oleh menteri yang menjadi koordinator pada sektor atau penanggung jawab pada sub sektor dalam tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon.