Kedua, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Secara rinci, OJK mengaturnya sebagai berikut:
1) SPE-GRK merupakan efek.
2) SPE-GRK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketiga, penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di SRN PPI atau unit karbon yang tidak tercatat di SRN PPI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat, unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN PPI sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus memenuhi persyaratan, yaitu telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional; memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK dalam menetapkan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada poin keempat yaitu setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (FRI)