IDXchannel – Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT Shield on Service Tbk (SOSS) sebagai Efek Syariah.
Penetapan tersebut dilihat berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan terkait saham SOSS. Dengan demikian, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
Berdasarkan keterangan OJK, dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Shield On Service Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Selain itu, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Sementara itu, review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
PT Shield on Services Tbk menjadi perusahaan ke-49 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan menjadi perusahaan tercatat ke-611 di bursa sampai saat ini.
Pada penawaran perdananya di lantai bursa, Shield On Service melepas 150 juta lembar saham ke publik melalui mekanisme IPO. Adapun jumlah saham yang ditawarkan mencapai 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah IPO. (*)