IDXchannel – Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT Shield on Service Tbk (SOSS) sebagai Efek Syariah.
Penetapan tersebut dilihat berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan terkait saham SOSS. Dengan demikian, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
Berdasarkan keterangan OJK, dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Shield On Service Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Selain itu, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.