"Melalui produk ini, lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan dapat memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir atau recycle terus,” kata Inarno.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, potensi besar yang dimiliki EBA-SP untuk mendukung program ini.
"Potensi mengoptimalkan EBA-SP ini masih sangat besar. Dan karena itu, OJK bersama stakeholders terkait akan terus memperkuat dan merumuskan antara lain penyempurnaan, skema efek beragunan aset surat partisipasi atau EBA-SP di pasar modal," ujarnya.
(Fiki Ariyanti)