Opsi yang kedua, perusahaan properti dapat memanfaatkan pendanaan melalui surat utang, seperti penerbitan obligasi, sukuk, atau medium-term notes (MTN), maupun long-term notes (LTN).
Hingga 10 Januari 2025, total nilai emisi surat utang (baik obligasi atau sukuk) telah mencapai Rp7 triliun, berasal dari lima emisi yang diterbitkan oleh empat emiten penerbit.
Instrumen lain yang potensial, ujar Inarno, adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), yang dirancang untuk mendukung pendanaan di sektor real estate dan perumahan.
RDPT dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor real estate dan perumahan di Indonesia.
“Melalui RDPT, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT," tutur Inarno.
OJK juga menyoroti Efek Beragun Aset (EBA) sebagai instrumen pendanaan potensial bagi sektor properti.