Reydi memberikan sudut pandang positif bahwa langkah MSCI membekukan indeks justru bisa dilihat sebagai upaya perlindungan untuk mencegah keluarnya dana asing (capital outflow) secara masif jika metodologi baru langsung diterapkan tanpa persiapan.
"Tujuannya baik MSCI seperti itu, karena kan berarti kan dana-dana asing itu nggak dipaksa keluar gitu. Makanya MSCI bikin beku dana dulu supaya tidak terjadi penambahan atau pengurangan di IHSG. Jadi menunda atau paling nggak supaya tidak terjadi capital outflow dari asing di IHSG," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2026), Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman mengumumkan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah pasar modal Indonesia bergejolak dalam beberapa hari terakhir imbas pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pada hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I B Aditya Jayaantara menyusul langkah Direktur Utama BEI Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Tak berhenti sampai di situ, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara juga menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
(NIA DEVIYANA)