sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pagu Anggaran Kemenhub Dipangkas Menkeu Rp12,44 Triliun

Market news editor Suparjo Ramalan
25/01/2021 18:15 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada pemangkasan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021 sebesar Rp12,44 triliun.
Pagu Anggaran Kemenhub Dipangkas Menkeu Rp12,44 Triliun. (Foto : MNC Media)
Pagu Anggaran Kemenhub Dipangkas Menkeu Rp12,44 Triliun. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada pemangkasan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021 sebesar Rp12,44 triliun.

Namun ditambahkan Menhub, bahwa dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemotongan anggaran kementerian dan lembaga karena adanya refocusing anggaran untuk pembelian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat menengah bawah. 

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenhub ditetapkan senilai Rp45,6 triliun. Namun anggaran itu dipotong Rp12,4 triliun sehingga dana operasional tahun ini menjadi Rp33,2 triliun. "Surat Menkeu nomor 30 2021 ini, dinyatakan karena kebutuhan-kebutuhan pemerintah untuk pembelian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat bawah, maka Kemenhub diadakan penghematan atau refocusing sebanyak 12,4 triliun sehingga dari Rp 45,6 triliun menjadi Rp 33,2 triliun," ujar Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).

Keputusan refocusing dan realokasi anggaran dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Di mana, sumber penghematan berasal dari Rupiah murni, lalu jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal.

Penghematan ditubuh Kemenhub difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, bantuan kepada masyarakat, atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang bukan merupakan arahan Presiden, dana pembangunan kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement