Selain itu, pendapatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)tercatat terjun bebas di kuartal I-2023 menjadi hanya Rp129,93 juta saja. Di kuartal I-2022, pendapatan Kemenkes mencapai Rp29,13 miliar.
Itu berasal dari pendapatan Kemenkes untuk rawat inap saja, sedangkan rawat jalan dari Kemenkes tidak ada pemasukan sama sekali alias nihil. Pendapatan Kemenkes ini sehubungan dengan perawatan atas pasien Covid-19 yang akan ditagih ke Kemenkes berdasarkan Surat Perintah Kerja atas klaim pelayanan pasien Covid-19.
Sementara beban pokok pendapatan mengalami penurunan di kuartal I ini menjadi Rp45,98 miliar dari sebelumnya di kuartal yang sama tahun lalu sebesar Rp56,97 miliar. Beban administrasi membengkak dari Rp18,18 miliar menjadi Rp19,77 miliar.